Dukung UMKM Bangkit, Pemerintah Hapus Utang Ribuan Pelaku Usaha

JAKARTA, Halal.Wahdah.Or.Id – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mencatat sebanyak 19.375 debitur UMKM telah dihapustagihkan utangnya hingga 11 April 2025. Nilai total utang yang dihapuskan mencapai Rp486,10 miliar.

Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

Ia menyampaikan bahwa potensi penghapusan tagihan sebenarnya menyasar 1.097.155 debitur lama.

Mereka merupakan nasabah dengan pinjaman macet sejak lima tahun terakhir, dengan total piutang mencapai Rp14,8 triliun.

Namun, implementasi program tersebut menghadapi hambatan regulasi.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan baru bisa dilakukan setelah melalui proses restrukturisasi dan penagihan maksimal. Akibatnya, potensi realisasi hapus tagih hanya menyasar maksimal 67.668 debitur.

Maman menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, pemerintah saat ini baru bisa menghapuskan utang sekitar 19 ribu debitur. Ia menyebutkan beberapa kendala teknis dalam pelaksanaannya.

Salah satu kendala utama adalah keharusan bank-bank Himbara mengalokasikan anggaran hapus tagih melalui persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meski anggaran sudah disiapkan, proses penandatanganan administrasi oleh jajaran direksi baru di bank Himbara juga masih menunggu otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini karena posisi direksi saat ini masih dalam proses seleksi di OJK, sehingga realisasi penghapusan utang untuk 67 ribu debitur masih menunggu persetujuan otoritas tersebut.

Di sisi lain, Maman juga menyoroti tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM.

Peraturan Pemerintah tersebut berlaku sejak 5 November 2024 dan akan berakhir pada 5 Mei 2025. Ia mengakui bahwa dengan sisa waktu yang ada, target penghapusan utang untuk 1 juta debitur sulit tercapai.

Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025.

Melalui aturan ini, BUMN dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih cukup dengan persetujuan menteri, tanpa perlu melalui mekanisme rumit sebelumnya.

Dengan adanya UU baru ini, proses penghapusan piutang macet terhadap 1 juta debitur UMKM hanya memerlukan peraturan menteri yang disetujui oleh badan bernama Danantara.

Maman menambahkan bahwa setelah masa berlaku PP berakhir pada 5 Mei 2025, Kementerian BUMN perlu segera menerbitkan peraturan menteri sebagai dasar hukum untuk mengakomodasi penghapusan tagihan bagi sisa debitur yang menjadi target program. [*]

 

Sumber: Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *